Pada tanggal 13 Mei 2024, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Para pelaku diduga memeras pengunjung dengan menetapkan tarif parkir sebesar Rp 150.000. Salah satu pelaku, AB (49), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal, Satu Positif Narkoba
May 17, 2024